UANG DAN PERBANKAN
A. Permintaan dan Penawaran Uang
Kalian pasti masih ingat konsep pasar. Di dalam pasar tentu ada penjual dan
pembeli yang melakukan transaksi. Penjual merupakan pihak yang melakukan
penawaran barang sedangkan pembeli merupakan pihak yang melakukan permintaan
barang.
Untuk mempelajari tentang ekonomi moneter, kalian harus memahami kembali
konsep permintaan dan penawaran. Kalau dalam pasar barang, yang dijadikan
sebagai objek transaksi adalah barang sedangkan dalam pasar uang yang dijadikan
sebagai objek transaksi adalah uang. Sehingga nanti kalian juga akan diperkenalkan
dengan konsep permintaan dan penawaran uang. Namun demikian sebelum
menjelaskan hal tersbut, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang konsep uang itu
sendiri
1. Definisi Uang
Pada prinsipnya uang timbul karena tuntutan kemudahan dalam mengadakan
transaksi dengan pihak lain. Sebelum adanya uang, seseorang dalam melakukan
transaksi menggunakan sistem barter, yaitu tukar menukar barang antara dua
orang yang saling membutuhkan.
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras,
maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan
seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui
barter.
Dalam kenyataannya banyak kelemahan yang dihadapi dalam perekonomian
dengan sistem barter di antaranya:
a. Dalam perekonomian barter sulit menemukan dua pihak yang saling
membutuhkan untuk dapat terjadinya pertukaran. Contoh: Jika Ozie
membutuhkan jeruk sementara ia hanya memiliki beras, maka ia harus
mencari orang yang memiliki jeruk dan membutuhkan beras.
b. Dalam perekonomian barter sulit menentukan tingkat perbandingan harga
yang sesuai, maksudnya bahwa dalam sistem barter akan menemui banyak
kesulitan untuk menentukan perbandingan harga/nilai yang satu dengan
lain yang akan ditukar.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka perlu diciptakan suatu benda
yang dapat dijadikan sebagai perantara dalam pertukaran. Karena itulah muncullah
uang sebagai alat perantara dalam mengadakan pertukaran.
Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa uang adalah suatu benda yang
diakui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan
pertukaran barang/jasa. Oleh karena uang dijadikan sebagai alat pertukaran,
benda yang dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
a. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima
oleh seluruh masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka
uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat.
Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah daging babi atau anjing
maka tentu benda tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat yang
beragama Islam.
b. Tidak berkurang nilainya (stability of value)
Artinya jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya
tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka
menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilai akan tetap.
Seandainya benda yang dijadikan uang itu adalah air atau es maka jika
disimpan dalam waktu lama air tersebut akan kering dan es itu akan mencair
sehingga nilainya berkurang.
c. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan
dalam waktu yang lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah
rusak. Misalnya benda yang dijadikan uang itu adalah daun maka jika
disimpan dalam waktu yang lama akan kering dan mudah rusak.
d. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan
disimpan, dibawa dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Untuk itu benda tersebut haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan
sehingga mudah disimpan dan dibawa ke mana
e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
Artinya jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai
keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2
gram jika dibagi dua masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut
secara keseluruhan tetap 2 gram. Lain halnya jika benda tersebut berupa
gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke dalam dua bagian, maka pecahan
gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai gelas ada pada keseluruhan
gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.
f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
Artinya kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas
bendanya berbeda akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang
tersebut. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah emas, maka
harus ditentukan kadarnya, misalnya emas dengan kadar 80%. Sehingga
hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan uang, sedangkan emas
dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.
g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
Jika jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan maka setiap orang
dapat saja memiliki benda tersebut dengan jumlah yang tidak terbatas,
sehingga peran dan fungsi uang menjadi tidak dapat dijalankan. Mengapa
demikian? Karena jika setiap orang sudah memiliki benda tersebut dalam
jumlah yang tidak terbatas maka mereka tidak memerlukan lagi benda
tersebut dari orang lain sehingga pertukaran tidak dapat berjalan.
2. Fungsi Uang
Menurut sejarah lahirnya, uang bertujuan untuk mengatasi segala kesulitan
yang dialami dalam perekonomian barter. Sehingga dalam kegiatan perekonomian
fungsi uang dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a. Fungsi Asli (Primer) Uang
1) Uang Sebagai Alat Tukar Menukar
Dalam hal ini uang dapat dipertukarkan dengan segala sesuatu yang
dibutuhkan seseorang, baik yang berupa barang atau jasa. Dengan uang
kalian dapat memenuhi semua kebutuhan dengan cara menukarkan uang
yang kalian miliki dengan barang/jasa yang kalian butuhkan.
2) Sebagai Alat Satuan Hitung (Alat Pengukur Nilai)
Setiap barang selalu memiliki nilai tukar. Nilai tukar masing-masing
barang dapat berbeda atau sama dengan barang lain. Nilai tukar barang
adalah kemampuan suatu barang untuk dapat dipertukarkan dengan barang
lain. Untuk menentukan nilai tukar suatu barang diperlukan suatu alat
ukur dengan satuan hitung tertentu yang disebut dengan harga. Di sinilah
fungsi uang sebagai alat satuan hitung, yakni sebagai alat untuk menentukan
kemampuan suatu barang untuk dipertukarkan dengan barang lain.
b. Fungsi Turunan Uang
1) Sebagai Alat Pembayaran Utang
Uang berfungsi sebagai alat apabila pada saat penyerahan uang tidak
diimbangi dengan penerimaan barang lain, seperti untuk membayar pajak,
membayar denda, membayar utang, membayar iuran, menyumbang, dan
sebagainya. Apabila dalam suatu negara ditentukan bahwa uang mesti
diterima pada pembayaran utang , maka uang itu disebut sebagai alat
pembayaran yang sah.
2) Sebagai Alat Untuk Menimbun Kekayaan
Menyimpan kekayaan dalam bentuk uang akan lebih fleksibel dari
pada menyimpan kekayaan dalam wujud barang. Hal ini dimungkinkan
karena jika terjadi sesuatu yang sifatnya mendadak dapat segera dipenuhi,
sekaligus juga akan memberikan kebebasan pada kita untuk memilih apa
yang akan kita beli.
3) Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
Dengan adanya uang maka kekayaan bisa dipindahtempatkan dari
satu daerah ke daerah lain, misalkan: Memindahkan rumah yang ada di
kampung ke kota bisa dilakukan dengan cara menjual rumah yang di
kampung yang untuk selanjutnya membeli rumah yang ada di kota.
3. Jenis jenis Uang
a. Berdasarkan Bahannya
1) Uang Logam, yaitu uang yang terbuat dari logam atau bahan
dasarnya adalah logam. Contoh uang koin Rp100,00, Rp200,00
Rp500,00, dan Rp1.000,00
2) Uang Kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas atau bahan
dasarnya terbuat dari kertas. Contoh uang kertas Rp1.000,00,
Rp5.000,00, Rp10.000,00, dan Rp100.000,00
b. Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya
1. Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan), yaitu mata uang logam
dan kertas yang dikeluarkan bank sentral. Uang ini dipercayai
masyarakat dan dapat digunakan untuk melakukan pertukaran.
Contohnya uang kertas dan uang logam seperti di atas.
2. Uang Giral (Giro = Simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan
pada bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dengan perantaraan cek, giro bilyet.
Rangkuman
1. Uang adalah suatu benda yang diakui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai
perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa.
2. Syarat-syarat uang
a. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability),
b. Tidak berkurang nilainya (stability of value),
c. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability),
d. Mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana (portability),
e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability),
f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity
g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan,
3. Fungsi uang dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a. Fungsi Asli (Primer): 1) Alat Tukar Menukar; 2) Alat Satuan Hitung (Alat
Pengukur Nilai)
b. Fungsi Turunan: 1) Alat Pembayaran Utang; 2) Alat Untuk Menimbun kekayaan;
dan 3) Alat Pemindah Kekayaan
4. Jenis–jenis Uang
a. Berdasarkan Bahannya: 1) Uang Logam; 2) Uang Kertas
b. Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya
1) Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan),
2) Uang Giral (Giro = Simpanan di bank),
c. Berdasarkan Nilai
1) Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
2) Tidak Bernilai Penuh (Token Money),
d. Berdasarkan Pemakai
1) Internal Value,
2) External Value,
5. Permintaan uang adalah keinginan masyarakat untuk mewujudkan bagian tertentu
dari pendapatannya dalam bentuk uang kas.
6. Motif orang memiliki uang tunai menurut JM Keynes ada tiga, yaitu:
a. Motif untuk bertransaksi
b. Motif Berjaga-jaga
c. Motif Spekulasi
7. Penawaran uang adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan
diedarkan oleh bank sentral, baik itu uang logam maupun uang kertas.
8. Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
9. Tugas utama dari bank yaitu sebagai lembaga mediasi (perantara) dari pihak yag
kelebihan dana (the lender) dan pihak yangf membutuhkan dana (the borrower).
Oleh karena itu bank dapat berperan sebagai penyalur kredit dan pencipta kredit:
10. Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang.
11.Tugas Bank Sentral sebagai berikut:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
d. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)
12.Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang
keuangan. dibagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah
13.Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam
bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai
perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
14.Macam-macam kebijakan moneter
a. Politik diskonto
b. Politik open market
c. Kredit selektif
d. Cash ratio
e. Dorongan moral (moral suasion)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat !
1. Jelaskan perbedaan antara uang kartal dan uang giral berdasarkan cirri-cirinya
masing-masing!
2. Jelaskan syarat-syarat benda bisa disebut sebagai uang!
3. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar!
4. Bila suatu negara mengedarkan uang sebesar 1000, jumlah peredaran barang
200 dan kecepatan peredaran uang 50. Hitunglah
a. Berapakah tingkat harga yang terjadi
b. Jika jumlah uang yang beredar 4 kali lipat, sedangkan faktor yang lain tetap
maka berapa % kenaikan harga yang terjadi
5. Apa yang dimaksud dengan nilai tukar uang?
izin copy
BalasHapussumbernya buku apa ya>??
BalasHapusSejarah uangnya mas?
BalasHapushttps://rizkygustamaa.wordpress.com/
izin copy
BalasHapusbagus artikelnya. izin copy, buat tugas , bikin soal remed -_-
BalasHapusTerima kasih :)
BalasHapusTERIMA KASIH DAN IJIN COPY ^^
BalasHapusringkasan ekonominya saya melihat ya???????????????
BalasHapus